JEMBER, KOMPAS.com - Peneliti bahasa, Dr Dendy Sugono, menilai penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Dendy mengatakan, sejumlah sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menempatkan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan.
”Bukankah hal itu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ucap mantan Kepala Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional itu.
Dalam kedua undang-undang tersebut, dia melanjutkan, bahasa pengantar pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia sehingga sejumlah SBI dan RSBI seharusnya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti bahasa Inggris.
”Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa,” kata anggota Masyarakat Linguistik Indonesia itu.
Menurut dia, internasionalisasi standar pendidikan di Indonesia hanya sebatas kulit, bukan substansi mutu pendidikan tersebut. ”Internasionalisasi standar pendidikan seharusnya menyentuh mutu pendidikan dan wawasan para siswanya, tidak sebatas pada penggunaan bahasa asing di sekolah,” ucapnya.
Kendati demikian, Pusat Bahasa tidak melarang sekolah mengajarkan bahasa asing. Namun, bahasa Indonesia harus mendapat prioritas utama untuk diajarkan kepada siswa.
Hal senada juga disampaikan budayawan Ayu Sutarto yang menilai bahwa penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan saat ini mengalami pergeseran nilai.
”Banyak orangtua berlomba-lomba mendidik anak mereka dengan bahasa asing, tetapi lupa bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dapat membentuk karakter dan kepribadian bangsa,” tuturnya.
sumber
Comments (0)
Posting Komentar